Minggu, 01 April 2018

ARTIKEL ETIKA PROFESI DAN BISNIS

TUGAS ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Magister Akuntansi
Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pengampu Rina Trisnawati, Ph.D.
Oleh :Sunarmi(W100170021), Rollis Ayu Ditasari(W100170028), Kholifah Rizkia Syahfitri(W100170032)

A.    GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN FIRST TRAVEL
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan merupakani pendiri biro perjalanan wisata First Travel. Sebelum memulai bisnis dengan mendirikan First Travel , Andika merupakan  seorang karyawan magang di sebuah bank swasta dengan system gaji harian. Kemudian dia melanjutkan karirnya sebagai karyawan minimarket. Ketika sang ayah Asyah meninggal, Andika harus menghidupi ketiga adik iparnya yang masih kecil. Ini yang membuat Andika mulai membuka usaha diantaranya mendirikan kios pulsa , menjual burger dan sprei. Namun mengalami kerugian dan berhutang 50 juta, sehingga harus menyerahkan rumah ayah mertuanya yang dijadikan jaminan dan hanya tersisa uang sebesar 10 juta.Uang tersebut digunakan andika untuk membuka CV First Karya Utama yang bergerak pada bidang biro perjalanan wisata. Andika dan istrinya memulai bisnis ini dengan mimpi mereka yang ingin keliling Indonesia, walaupun mereka sama sekali belum memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Usaha tersebut menampakkan hasilnyal ketika menerima 100 klien dari Bank Indonesia untuk umroh dan memenangkan tender dari Pertamina. CV First Karya Utama berubah nama  menjadi PT First Travel dan akhirnya mulai mendapatkan banyak klien khususnya calon jamaah umroh.
Pada tahun 2012 berhasil memberangkatkan 800-900 orang, ditahun berikutnya meningkat menjadi 3.600 orang, di tahun 2014 memberangkatkan 15.700 orang dan pada tahun 2016 sudah ada 35.000 yang akan diberangkatkan menuju tanah suci. Karena sering ditipu oleh temannya Andika tidak mengangkat karyawan lagi dari orang yang mereka kenal dan membuka canang hingga ke London .Kini First Travel menjadi salah satu biro perjalanan ternama dengan omset 30 juta dollar amerika.
Namun pada tanggal 28 Maret 2017 First Travel mendapat perhatian Kemenag setelah First Travel gagal memberangkatkan jemaah umrah. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.Kemudian 18 April 2017 Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.Saat pertemuan itu juga, Kemenag langsung menanyakan kejelasan kasus ini ke petinggi First Travel. Namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban sama sekali. 24 Mei 2017 Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017.Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. 21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. First Travel juga tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan. Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.
Titik akhirnya, 3 Agustus 2017 Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah.

B.     KRONOLOGI KASUS PERUSAHAAN FIRST TRAVEL
·      1 Juli 2009
First travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata , dibawah CV First Karya Utama. Menawarkan layanan perjalanan wisata domestic dan internasional untuk klien perseorangan maupun perusahaan.
·      Awal 2011
Merambah bisnis perjalanan ibadah umroh dibawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata dan berkembang pesat
·      28 Maret 2017
First Travel mendapat perhatian Kemenag setelah First Travel gagal memberangkatkan jemaah umrah. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.
·      18 April 2017
Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.Saat pertemuan itu juga, Kemenag langsung menanyakan kejelasan kasus ini ke petinggi First Travel. Namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban sama sekali.
·      24 Mei 2017
Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017.Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir.
·      21 Juli 2017
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. First Travel juga tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan. Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.
·      3 Agustus 2017
Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran.Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah.

C.    PEMBAHASAN KASUS PERUSAHAAN FIRST TRAVEL

a.      Permasalahan yang Terjadi
a.    Melakukan penelantaran calon jamaah haji sehingga semakin bertambah korban yang gagal berangkat
b.    Memberikan promo yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah seperti paket umroh 14 juta.
c.    Menggunakan uang calon jamaah haji yang satu untuk memberangkatkan calon jamaah haji yang lain, sehingga pada agustus diketahui 58.000 calon jamaah yang gagal berangkat.
d.   Agen travel umroh memiliki izin, tetapi kegiatan pemasarannya tidak sesuai tujuan dan lebih cenderung menggunakan mekanisme MLM.
Runtutan Penggunaan Uang Jamaah
Dugaan uang yang dimiliki First Travel dari calon jamaah :
Rp 14,3 Juta X 58.682 = Rp 839.152.600.000,-
Hutang usaha :
1.       New York Couture Fashion Week pada Februari 2016
2.       MISIFF2015, Kuala Lumpur, Malaysia
3.       Utang Terhadap Hotel Diar Al Manasik Rp 24 Milyar
4.       Utang Terhadap Pengusaha Anonymous Rp 80 Milyar.
5.       Bangunan dan Mobil : menjadi jaminan utang Rp 80 Milyar
6.       Pengeluaran untuk Fashion show:
1.                    Kaftan Fashion Festival London tahun 2015
2.                    Hello Indonesia, London tahun 2015
3.                    New York Couture Fashion Week pada September 2015
4.                    Beverly Hills Reel Haute Couture pada Februari 2016
5.                    Istanbul Modest Fashion Week pada bulan Mei 2016
6.                    Jakarta Fashion Week pada tahun 2016
7.                    Jakarta Fashion Week pada tahun 2017
8.                    Indonesia Fashion Week 2016
9.                    New York Fashion Week Spring/Summer 2017
Perkiraan pengeluaran biaya untuk Fashion Show Eropa dan Amerika kita mengambil rata-rata Rp 5 Milyar untuk penyelenggaraan serta akomodasi sedangkan untuk timur tengah kita ambil rata-rata Rp 4 Milyar, penyelenggaraan di Malaysia kita ambil rata-rata Rp 3 Milyar dan untuk penyelenggaraan di Indonesia kita ambil rata-rata Rp 2 Milyar. Sehingga
Eropa dan Amerika Rp 5 Milyar X 6              = Rp 30 Milyar
Timur tengah                                                   = Rp 4 Milyar
Malaysia                                                          = Rp 3 Milyar
Indonesia Rp 2 Milyar X 3                             = Rp 6 Milyar
Total                                                                = Rp 43 Milyar

Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun. Andika dan istrinya beserta Kiki Hasibuan yang merupakan adik Anniesa Hasibuan disebut menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Dessember 2016 hingga Mei 2017. Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data kepolisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci. Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.

Dalam kasus First Travel ini semakin membuat heboh. Usai nama penyanyi Syahrini, Vicky Shu hingga pemain film Ade Irawan terseret dalam kasus ini. Mereka juga sempat dipanggil polisi lantaran lewat akun media sosial instagram First Travel, ketiga artis tersebut pernah menggunakan jasa biro perjalanan haji dan umroh itu.

Fakta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat Tidak hanya itu, PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan.Karopenmas Divhumas Mabes Polri pada saat itu, Brigjen Rikwanto menambahkan, bos First Travel juga menggunakan keuntungan dari dana jemaah untuk berfoya-foya. Itu diketahui setelah polisi tidak menemukan adanya keuntungan yang didapat oleh First Travel. "Padahal dari hitung-hitungan dalam penyidikan, First Travel tidak ada keuntungan sama sekali. Yang ada adalah pemakaian anggaran yang disetorkan oleh para jemaahnya," ujar Rikwanto. PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK. Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal Desember. Praktis, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera menghadapi meja hijau

Pada Sidang perdana  tanggal 2 Pebruari 2018 di Pengadilan Negeri Depok adalah  pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan  melakukan praktik penipuan terkait promo umrah. Sementara itu, 60.000 lebih calon jemaah menjadi korban penipuan umrah murah tersebut, dengan kerugian mencapai Rp900 miliar.Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, membekukan sejumlah rekening, menyita belasan mobil, tanah dan bangunan, serta barang berharga lain dari tangan tiga pimpinan agen perjalanan First Travel. Pada tanggal 19 Maret 2018, Andika Surachman,Anniesa Hasibuan,dan Kiki Hasibuan menjalani sidang lanjutan dengan  agenda sidang pemeriksaan saksi dari pegawai First Travel atau anak buah Anniesa sebanyak 13 orang saksi. Heri menyatakan saksi tersebut bertugas bersama ketiga terdakwa. Salah satu saksi yang akan dihadirkan  bekerja sebagai petugas manifest penumpang pesawat untuk umrah. Dalam persidangan 3 orang saksi yang bertindak sebagai agen perjalanan umrah First Travel memberikan kesaksiannya. Mereka di antaraya Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.

D. ANALISA KASUS FIRST TRAVEL DITINJAU DARI SEGI ETIKA
1. Pengertian etika
Kata “Etika” berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli  O.P. Simorangkir menyatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik sedangkan menurut Sidi Gajalba etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
1).      Etika sebagai Praktis
a)      Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.
b)      Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2).      Etika sebagai Refleksi
a)      Pemikiran moral berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b)      Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.
c)      Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
d)     Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.


2)   Teori Etika
Ada beberapa teori etika yang menjadi pegangan atau orentasi dalam menjalankan kehidupan di dunia yaitu:
a.    Teori Deontologi
Istilah Deontologi berasal dari bahasa yunani yang berarti ‘deon’yang berarti kewajiban.Oleh karena itu, etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Bukan berarti, tindakan yang bernilai berdasarkan tujuan yang baik, tetapi tindakan itu harus berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan tindakn tersebut.
b.    Teori Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani “telos” yang berarti akhir,konsekwensi atau hasil .Pada teori Teleologi mempelajari etika perilaku dalam hal akibat atau konsekwensi dari keputusan etis. Sehingga teori Teleologi cocok untuk pelaku bisnis yang berorientasi pada hasil akhir karena berfokus pada dampak dari pengambilan keputusan.Teleologi mengevaluasi keputusan sebagai baik atau buruk,diterima atau tidak diterima dalam hal konsekwensi dari keputusan tersebut.
c.    Keadilan dan kewajaran
Teori ini memaknai keadilan adalah memberikan atau mengalokasikan manfaat dan beban berdasarkan alasan rasional.Terdapat 2 aspek pada teori keadilan yaitu,keadilan prosedural (proses untuk menentukan alokasi) dan keadilan distributif (alokasi yang sebenarnya)
b.    Etika Kebajikan
Teori etika kebajikan cenderung untuk mempelajari manusia dengan cara yang holistik, yang mengacu pada sifat kemanusiaan.Etika moralitas berfokus pada karakter moral dari pembuat keputusan.
c.    Imajinasi Moral
Pada teori Imajinasi Moral, ditekankan bahwa seorang manajer harus  mampu menggunakan imajinasi moral mereka untuk menentukan alternatif etika yang sama-sama menguntungkan (win-win solution). Dan pemikiran yang kreatif dan inovatif  menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang manajer,sehingga mampu membantu memecahkan masalah bisnis praktis terutama yang menyangkut masalah etika.

1.      Analisis berdasarkan teori Teologi Utilitarianisme
Utilitarianisme berpendapat bahwa alternatif etika terbaik adalah salah satu yang akan menghasilkan jumlah kesenangan bersih terbesar kepada khalayak luas sebagai pemangku kepentingan yang relevan. Dalam hal ini kesenangan dapat di ukur dalam bentuk kepuasan pelanggan. Di duga para jamaah umrah yang telah diberangkatkan pada tahun 2012-2016 puas dengan produk jasa yang ditawarkan sehingga tidak ada komplain ketidak puasan. Sedangkan ketidakpuasan dan kemarahan pelanggan  terjadi karena di duga dana umrah yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional kegiatan ibadah umrah justru digunakan untuk memperkaya diri dan untuk membiayai kebutuhan pribadi pemilik perusahaan dalam hal ini First Tavel.
2.      Analisis berdasarkan teori Deontologi
Deontologi melihat motivasi pembuat keputusan dan bukan konsekwensi dari keputusan tersebut.  Beberapa sumber menyebutkan bahwa biaya ibadah Umrah sewajarnya  sekitar  19 belas juta rupiah per orang, namun   pihak First Travel menawarkan harga hanya 14 juta rupiah saja, hal ini menarik minat  banyak pelanggan untuk mendaftarkan diri pada First Travel. Dari prespektif Deontologi, hal yang penting adalah bahwa keputusan dibuat untuk alasan yang tepat, pelanggan tetap harus menerima haknya sebagaimana pelanggan-pelanggan sebelumnya yang telah diberangkatkan oleh perusahaan.
3.      Analisis berdasarkan teori keadilan dan kewajaran
Keadilan distributif  berpendapat bahwa yang setara harus diperlakukan sama dan yang tidak setara harus diperlakukan tidak sama sesuai dengan keidaksetaar dan perbedaan yang relevan. Jika bisnis bertujuan untuk membentuk hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan, yang akan membeli produk selama jangka waktu yang panjang, maka semua pelanggan adalah sama. Orang-orang atau jamaah umrah yang telah ditelantarkan dan gagal diberangkatkan mereka seharusnya menerima haknya secara adil yaitu  diberangkatkan dan menerima pelayanan selayaknya pelanggan-pelanggan sebelumnya.


4.      Analisis berdasarkan teori Etika Kebajikan
Etika kebajikan berfokus pada karakter moral pembuat keputusan.  Pada mulanya perusahaan First Travel memiliki tujuan mulia yaitu memberangkatkan jamaah umrah dengan biaya seminimal mungkin.  Perusahaan seharusnya membuat analisis harga yang wajar untuk biaya umrah dan tidak menjadikan pelanggan awal sebagai alat untuk menarik lebih banyak pelanggan.  Sampai pada sidang ketiga pihak perusahaan masih berpikir tidak masih mampu untuk memberangkatkan jamaah sementara dana pelanggan sudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya pihak First Travel mengakui terus terang atas kesalahan dan selanjutnya bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
5.      Analisis berdasarkan etika moral
Etika moral  berarti datang dengan sebuah solusi konservatif dan inovatif untuk suatu dilema etika.  First travel menawarkan harga yang wajar untuk biaya perjalanan umrah dan melaksanakan kewajiban memberangkatkan jamaah sesuai dengan harga yang dibayarkan pelanggan. 

E. ANALISA KASUS FIRST TRAVEL DITINJAU DARI SEGI BISNIS
1.    Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang  atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis katabisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.
2. Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu  produk yang baik, managemen yang baik dan memiliki Etika. oleh karena itu etika bisnis sangat diperlukan dana dampak dalam perusahaan.
Ada Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
a)    Sudut pandang ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.

b)  Sudut pandang moral
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain.


c)  Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran.
3.      Prinsip- prinsip Etika Bisnis
Ada beberapa prinsip etika bisnis dalam suatu usaha, yaitu:
                                               i.      Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dirinya sendiri.
                                             ii.      Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah suatu sikap dan kemampuan manusia untuk melakukan yang sebenarnya. Bisnis yang dikatakan sehat apabila menerapkan kejujuran. Kejujuran juga sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnisnya.
                                           iii.      Prinsip keadilan
Dikatakan adil apabila antara suatu pihak tidak ada yang dirugikan. Prinsip keadilan diterapkan pada setiap orang dalam suatu bisnisnya entah dalam hubungan internal maupun eksternal dalam perusahaan diperlakukan yang sama sesuai dengan haknya masing-masing.
                                           iv.      Prinsip menguntungkan
Tujuan suatu usaha ialah mencarikeuntungan semaksimal mungkin dengan tidak merugikan pihak lain. Bisnis yang kempetitif yang melahirkan suatu win-win solution dimana para pihak memperoleh keuntungan dan kerugian yang seimbang.
                                             v.      Prinsip integritas moral
Prinsip ini menganjurkan agar menjaga  nama baik perusahan baik dari dalam maupun luar perusahaan.
                                           vi.      Prinsip tanggung jawab.
Dalam berbisnis juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Barang yang diproduksi juga sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sebagian keuntungan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tanggung jawab juga tidak hanya kepada masyarakat, tetapi tanggung jawab ini juga diterapkan kepada lingkungan, karyawan, investor, dan pelanggan agar suatu dapat berjalan dengan sehat.

a.       Bribery ( Penyuapan  )adalah tindakan menawarkan, memberi, menerima, dan menerima suatu nilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan pejabat (official) untuk tidak melakukan kewajiban publik atau legal mereka. Nilai tersebut dapat berupa pembayaran langsung atau barang.
b.      Coercion ( Paksaan )adalah tindakan pemasakan, pembatasan, memaksa dengan kekuatan atau tangan atau ancaman hal tersebut mungkin aktual, langsung, atau positif, dimana kekuatan fisik digunakan untuk memaksa tindakan melawan seseorang, akan atau secara tidak langsung mempengaruhi yang mana satu pihak dibatasi oleh penundukan yang lain dan dibatasi kebebasannya.
c.       Deception ( Penpuan ) adalah tindakan memanipulasi orang atau perusahaan dengan menyesatkannya. Dengan kata lain, deception adalah kegiatan menipu,  sengaja menyesatkan dengan tindakan atau perkataan yang tidak benar, mengetahui dan melakukan membuat pernyataan yang salah atau representasi, mengekpresikan atau menyatakan secara tidak langsung, menyingung fakta yang ada saat ini atau yang lalu.
d.      Theft ( Pencurian )secara harafiah theft berarti mencuri. Konsep theft adalah mengambil atau mengkliam sesuatu yang bukan milik menjadi milik peribadi atau golongan.
e.       Unfair discrimination ( Tidak Adil ) adalah perlakuan yang tidak adil atau tidak normal atau hak.

F. KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya, seorang pembuat keputusan harus bijaksana untuk mempertimbangkan bagaimana konsumen,karyawan dan yang lainnya akan bereaksi terhadap keputusan yang di usulkannya, baik dilihat dari segi bisnis, etika maupun dari segi moral.
REFERENSI





penipuan-umrah-first-travel./
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://www.slideshare.net/AtyantaHenggar/implementasi-etika-bisnis-pada-pt-rajawali-citra-televisi-indonesia-rcti
http://abcd.unsiq.ac.id/source/LP3MPB/Jurnal/Jurnal%20Ekonomi/2015/ Ratna%20Wijayanti%20-%20Etika%20Bisnis%20Islami.pdf
https://www.slideshare.net/UnangTHandiman/begg-unang-toto-handiman-hapzi-ali-decision-making-employer-responsibility-and-employer-right-penerapan-di-indonesia-universitas-mercubuana-2017-a
https://indonesiana.tempo.co/read/118744/2017/11/04/Aminatuz.zuhriya090398/baik-buruk-teori-utilitarianisme-dalam-berbisni
s.